SISTEM INFORMASI
DESA KEMBANGKUNING
KECAMATAN KLAPANUNGGAL - KABUPATEN BOGOR
Sejarah Desa
Desa Kembang Kuning terbentuk pada Tahun 1984 dari hasil Pemekaran Desa Klapanunggal Kecamatan Cileungsi. Terletak di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Desa Kembang Kuning adalah desa induk yang berdiri dengan luas wilayah 546,7 Ha. Desa Kembang Kuning sampai saat ini sudah dipipin oleh 10 (Sepuluh) Kepala Desa, Kepala Desa yang pertama adalah Bapak Heri, dilanjutkan oleh Bapak Cecep Kosasih Tahun 1987, Tahun 1995 Dipimpin oleh Bapak Ir. Aca Suryana Dilajutkan oleh Bapak Maman Suparman pada tahun 2003, tahun 2008 dipimpin oleh Bapak Ujang Sukardi, Pada tahun 2009 Dipimpin Sementara (Pjs.) Neneng Robinah, S.E ,Dilanjutkan Bapak Yusuf Efendi Tahun 2010 , dan Dipimpin Sementara (Pjs.) Neneng Robinah, S.E Tahun 2016 Diteruskan Oleh Bapak M. Masudin dan Tahun 2023 Di Pimpin Oleh Ibu Neneng Robinah, S.E . Desa Kembangkuning terdiri dari 3 Dusun, 7 RW (Rukun Warga) dan 25 RT (Rukun Tetangga) Dusun satu bernama Kp. Narogong yang terdiri dari 10 RT, Dusun Dua Bernama Kp. Kembangkuning yang terdiri dari 8 RT, dan Dusun Tiga terdiri dari 7 RT .
Visi Misi
Visi :
“ Mewujudkan Desa Kembangkuning menjadi Desa Mandiri ”
Misi :
1. Mewujudkan Masyarakat yang berkualitas melalui Program Beasiswa, orang tua Asuh, PKBM, Pelatihan dan mendorong siswa yang berprestasi untuk melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi
2. Membentuk masyarakat Desa yang Religius dan berkeadaban
3. Meningkatkan kepedulian sosial masyarakat
4. Meningkatkan pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan di semua wilayah
5. Meningkatkan Profesional Pelayanan Publik
6. Mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang Baik
7. Mengoptimalkan tempat pengelolaan Sampah. Dan mengembangkan kampong Ramah Lingkungan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
8. Pengembangan pos peningkatan ekonomi, melalui UMKM Desa Kembangkuning
9. Meningkatkan Hubungan Kemitraan dengan Perusahaan yang berada Di Desa Kembangkuning.
10. Membawa Desa Kembangkuning menjadi Desa Mandiri agar Dapat dikenal Masyarakat Kabupaten Bogor
2. PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS BERDASARKAN VISI MISI KEPALA DESA
A. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1. Peningkatan kedisiplinan perangkat desa;
2. Peningkatan kapasitas dan skill perangkat desa;
3. Peningkatan peran aktif BPD dan LKD desa;
B. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
1. Melaksanakan Bidang Pendidikan
2. Melakasnakan Pembangunan Jalan Desa
3. Melaksanakan Pembangunan Jalan Lingkungan Desa
4. Melaksanakan Pembangunan Sarana Drainase
5. Melaksanakan Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat.
C. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
1. Bidang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Bidang Kebudayaan dan Keagamaan.
3. Bidang Kepemudaan Dan Olahraga
4. Bidang Kelembagaan Masyarakat .
D. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Bidang Kelautan dan Perikanan
2. Bidang Pertanian dan Peternakan
3. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
4. Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga.
Pemerintah Desa
Masa Jabatan 2023 - 2028
NENENG ROBINAH, S.E
Kepala Desa
ZIKRI IMMANUDIN ARSYAD, S.T
Sekretaris Desa
MUS MULYADI, S.E
Kaur Perencanaan
SITI SADIYAH, S.E
Kaur Keuangan
MAULANA MANSYUR
Kaur Tata Usaha dan Umum
M. ZEN
Kasi Pemerintahan
BAMBANG SURATMAN, S.E
Kasi Kesejahteraan
IRVAN APRILIANA SURYADI
Kasi Pelayanan
DWI SURYA MUSTIKA, A.md Keb
Staf Pemerintahan
ALIV REVLY RISWANTO
Staf Kesejahteraan
SITI FATIMAH
Staf Kesejahteraan
SURYA
Staf Pelayanan
IKA MARYANA WAHID, S.E
Staf Pelayanan
APID SUMIARSA
Staf Pelayanan
ENCIM MARGANA
Dusun Satu
MUHIDIN
Dusun Dua
SURYA BIN AGUS
Dusun Tiga
Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) adalah lembaga kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif.
Kegiatan PKK adalah menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA KEMBANGKUNING KECAMATAN KLAPANUNGGAL
MASA BHAKTI TAHUN 2023 – 2028
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
SUSUNAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA WIRA BHAKTI
DESA KEMBANG KUNING KECAMATAN KLAPANUNGGAL KABUPATEN BOGOR
MASA BHAKTI 2020 – 2025
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYAKAT DESA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA KEMBANGKUNING
KECAMATAN KLAPANUNGGAL
MASA BAKTI TAHUN 2023-2028
Satuan Perlindungan Masyarakat
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
NAMA-NAMA ANGGOTA SATLINMAS DESA KEMBANGKUNING
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
SUSUNAN
PENASIHAT, PELAKSANA OPERASIONAL, DAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)
DESA KEMBANGKUNING KECAMATAN KLAPANUNGGAL KABUPATEN BOGOR
PERIODE 2023 – 2026
Pemerintah Desa Kembangkuning dalam tugas Misi mengurani pegangguran
bekerja sama dengan Perusahan-Perusahan di Wilayah Desa Kembangkuning
kirimkan berkas lamaran anda pada formulir yang sudah tersedia .